MEKANISME TRASMISI KEBIJAKAN MONETER

 

Tujuan Kebijakan Moneter

Bank Indonesia mem​iliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7. Kestabilan Rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama kestabilan nilai Rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Sementara itu, dimensi kedua terkait dengan kestabilan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain. Indonesia menganut sistem nilai tukar mengambang (free floating). Namun, peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan system keuangan.
                Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia sejak 1 Juli 2005 menerapkan kerangka kebijakan moneter Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka kebijakan tersebut dipandang sesuai dengan mandat dan aspek kelembagaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Dalam kerangka ini, inflasi merupakan sasaran yang diutamakan (overriding objective). Bank Indonesia terus melakukan berbagai penyempurnaan kerangka kebijakan moneter, sesuai dengan perubahan dinamika dan tantangan perekonomian yang terjadi, guna memperkuat efektivitasnya.​​​​

Transmisi Kebijakan Moneter

Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Untuk mencapai tujuan itu, Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebagai instrumen kebijakan utama untuk memengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi. Proses tersebut atau transmisi dari keputusan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR)  sampai dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut melalui berbagai channel dan memerlukan waktu (time lag). 
​​                Mekanisme transmisi kebijakan moneter ini memerlukan waktu (time lag). Time lag masing-masing jalur bisa berbeda. Dalam kondisi normal, perbankan akan merespons kenaikan/penurunan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR)  dengan kenaikan/penurunan suku bunga perbankan. Namun demikian, apabila perbankan melihat risiko perekonomian cukup tinggi, respons perbankan terhadap penurunan suku bunga BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR)  akan lebih lambat. Sebaliknya, apabila perbankan sedang melakukan konsolidasi untuk memperbaiki permodalan, penurunan suku bunga kredit dan peningkatan permintaan kredit tidak selalu direspons dengan menaikkan penyaluran kredit. Di sisi permintaan, penurunan suku bunga kredit perbankan juga tidak selalu direspons oleh meningkatnya permintaan kredit dari masyarakat apabila prospek perekonomian sedang lesu. Efektivitas transmisi kebijakan moneter dipengaruhi oleh  kondisi eksternal, sektor keuangan dan perbankan, serta sektor riil. 

Pada jalur suku bunga, perubahan BI 7DRR memengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan. Bank Indonesia dapat menggunakan kebijakan moneter yang ketat melalui peningkatan suku bunga yang berdampak pada permintaan agregat sehingga menurunkan tekanan inflasi. Sebaliknya, penurunan suku bunga BI 7DRR akan menurunkan suku bunga kredit sehingga permintaan kredit dari perusahaan dan rumah tangga meningkat. Penurunan suku bunga kredit juga menurunkan biaya modal perusahaan untuk melakukan investasi. Hal ini meningkatkan aktivitas konsumsi dan investasi sehingga mendorong perekonomian.  
            Perubahan suku bunga BI 7DRR dapat memengaruhi nilai tukar (jalur nilai tukar). Kenaikan BI 7DRR, sebagai contoh, akan mendorong kenaikan selisih antara suku bunga di Indonesia dengan suku bunga luar negeri. Dengan melebarnya selisih suku bunga tersebut mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke dalam instrumen-instrumen keuangan di Indonesia, karena mereka akan mendapatkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi. Aliran modal masuk asing ini pada gilirannya akan mendorong apresiasi nilai tukar Rupiah. Apresiasi Rupiah mengakibatkan harga barang impor lebih murah dan barang ekspor kita di luar negeri menjadi lebih mahal atau kurang kompetitif sehingga akan mendorong impor dan mengurangi ekspor. Apresiasi nilai tukar tersebut akan berdampak pada penurunan tekanan inflasi.   
Perubahan suku bunga BI 7DRR juga memengaruhi perekonomian makro melalui perubahan harga aset. Kenaikan suku bunga akan menurunkan harga aset seperti saham dan obligasi, sehingga mengurangi kekayaan individu dan perusahaan yang pada gilirannya mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti konsumsi dan investasi. Hal ini akan mengurangi permintaan agregat sehingga menurunkan tekanan inflasi. 
            Dampak perubahan suku bunga pada kegiatan ekonomi juga memengaruhi ekspektasi publik terhadap inflasi (jalur ekspektasi). Penurunan suku bunga akan mendorong aktivitas ekonomi dan pada akhirnya inflasi akan mendorong pekerja untuk mengantisipasi kenaikan inflasi dengan meminta upah yang lebih tinggi. Upah ini pada akhirnya akan dibebankan oleh produsen kepada konsumen melalui kenaikan harga. 

Mekanisme transmisi kebijakan moneter ini memerlukan waktu (time lag). Time lag masing-masing jalur bisa berbeda. Dalam kondisi normal, perbankan akan merespons kenaikan/penurunan BI 7DRR dengan kenaikan/penurunan suku bunga perbankan. Namun demikian, apabila perbankan melihat risiko perekonomian cukup tinggi, respons perbankan terhadap penurunan suku bunga BI 7DRR akan lebih lambat. Sebaliknya, apabila perbankan sedang melakukan konsolidasi untuk memperbaiki permodalan, penurunan suku bunga kredit dan peningkatan permintaan kredit tidak selalu direspons dengan menaikkan penyaluran kredit. Di sisi permintaan, penurunan suku bunga kredit perbankan juga tidak selalu direspons oleh meningkatnya permintaan kredit dari masyarakat apabila prospek perekonomian sedang lesu. Efektivitas transmisi kebijakan moneter dipengaruhi oleh kondisi eksternal, sektor keuangan dan perbankan, serta sektor riil. ​​

Transparansi dan Komunikasi

Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004 dan UU No. 6 tahun 2009, pada pasal 4 ayat 2 tertera bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Pemberian independensi tersebut, diimbangi dengan pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas.  

 

 

Transparansi 

Prinsip yang mendasari transparansi kebijakan moneter adalah agar informasi yang disampaikan memungkinkan publik untuk memahami dan mampu mengantisipasi keputusan-keputusan bank sentral untuk mencapai target akhir yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, cakupan informasi yang disampaikan kepada publik meliputi aspek berikut: 

  1. ​​Tujuan 
    Bank sentral menyampaikan secara jelas dan konsisten mengenai apa yang akan dicapai dari kebijakan moneter, baik mengenai tujuan akhir maupun tujuan jangka pendek, serta rasionalitas dari penetapan tujuan tersebut.
  2. Metode 
    Bank sentral transparan terkait aktivitas prosedural dalam kebijakan moneter  menyampaikan operasi moneter yang dilakukan, hasil prakiraan dan model ekonomi yang dipergunakan termasuk gambaran pokok dan asumsi-asumsi yang digunakan). Hal tersebut untuk membentuk ekspektasi di pasar keuangan serta menghindari dan meminimalkan gejolak yang terjadi di pasar. Selain itu, hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap kebijakan moneter bank sentral. 
  3. Pengambilan keputusan 
    Bank sentral mengumumkan kebijakan yang ditempuh dengan pertimbangan yang mendasarinya, misalnya keputusan mengenai suku bunga kebijakan, segera setelah keputusan tersebut diambil.

Selain itu, ada beberapa pokok cakupan transparansi mengenai kebijakan moneter yang baik yang tertuang dalam “Code of Good Practices on Transparency in Monetary and Financial Policies”. Dokumen tersebut dikembangkan oleh IMF sejak tahun 1999 dan kini telah diikuti oleh banyak negara anggotanya. Beberapa pokok cakupan transparansi tersebut antara lain: 

  • Kejelasan mengenai peran, wewenang, dan tujuan otoritas kebijakan moneter. 
  • Keterbukaan mengenai proses perumusan dan pelaporan kebijakan moneter. 
  • Ketersediaan informasi kebijakan moneter kepada publik.
  • Akuntabilitas dan jaminan integritas dari otoritas moneter. ​​

Komunikasi Kebijakan Moneter

Efektivitas kebijakan moneter dapat ditingkatkan melalui komunikasi yang efektif, terlebih dalam kondisi meningkatnya ketidakpastian. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter hanya dapat memengaruhi secara langsung suku bunga jangka pendek, sementara suku bunga jangka panjang lebih ditentukan oleh ekspektasi kebijakan moneter ke depan yang dapat diarahkan melalui komunikasi kebijakan.  

Komunikasi turut berperan dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia dengan cara memberikan pemahaman kepada publik terkait kebijakan moneter secara keseluruhan, membantu menggerakkan ekspektasi publik dan pelaku pasar, serta mengurangi ketidakpastian ke depan. Komunikasi kebijakan moneter Bank Indonesia dilakukan melalui berbagai media antara lain:

  • Siaran Pers dan Konferensi Pers
  • Publikasi berupa Laporan Kebijakan Moneter, Indonesia: Perekonomian Terkini dan Respons Kebijakan, Laporan Perekonomian Indonesia, Laporan Triwulanan DPR RI dll.
  • Website Bank Indonesia
  • Talkshow di radio dan televisi
  • Seminar/Diskusi dengan stakeholders
  • Diseminasi di daerah 

Akuntabilitas 

UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diamandemen dengan UU No. 3 Tahun 2004 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 6/2009) mengamanatkan akuntabilitas Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas wewenang, dan anggaran.  

Prinsip akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia diterapkan dengan cara menyampaikan informasi langsung kepada masyarakat luas melalui media massa pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR. Akuntabilitas juga terkait erat dengan independensi. Semakin besarnya independensi yang diberikan kepada bank sentral menuntut pula pentingnya akuntabilitas. ​

Koordinasi dan Pengendalian Inflasi

Inflasi yang rendah dan stabil diperlukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan kebijakan makro. Namun, sumber tekanan inflasi tidak hanya berasal dari permintaan yang dapat dikelola oleh Bank Indonesia, tetapi juga berasal dari sisi penawaran, yakni berkaitan dengan produksi dan distribusi barang. Selain itu, shocks dari inflasi juga dapat berasal dari kebijakan pemerintah terkait dengan barang-barang yang termasuk ke dalam kelompok administered price (kelompok barang yang harganya diatur oleh Pemerintah) seperti harga BBM dan komoditas energi lainnya. Oleh karena itu, diperlukan bauran kebijakan untuk dapat mencapai tujuan tersebut.

 

Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah dalam melakukan pengendalian inflasi, baik dalam ruang lingkup daerah maupun nasional. Sementara itu, Pemerintah berperan dalam mengendalikan ekspektasi inflasi dan mengelola penawaran, diantaranya pengelolaan terhadap pasokan, distribusi, konektivitas, rantai perdagangan, dan subsidi. Sinergi dibentuk untuk mengendalikan inflasi agar tetap berada pada kisaran sasaran akhir yang telah ditetapkan dengan cara membentuk Tim Pengendalian Inflasi (TPI). TPI di level pusat terbentuk sejak tahun 2005, kemudian diperkuat dengan pembentukan TPI di level daerah sejak tahun 2008.

 

Koordinasi pengendalian inflasi diperkuat dengan landasan hukum berupa Perpres No.23/2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN). Keppres tersebut menaungi mekanisme koordinasi pengendalian inflasi melalui pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota.

 

Produk turunan dari dasar hukum ini selanjutnya ditindaklanjuti melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.10 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja TPIP, TPID Provinsi, dan TPID Kabupaten/Kota, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.148 tahun 2017 tentang Tugas dan Keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.500.05-8135 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah. Fokus program pengendalian inflasi adalah 4K, yakni: 

 

  1. Keterjangkauan harga. 
  2. ​Ketersediaan pasokan. 
  3. Kelancaran distribusi.
  4. Komunikasi efektif. 

 

 

 

 

 

Saluran Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter Kasus Suku Bunga Bunga Yang Lebih Rendah

Penurunan suku bunga pinjaman

Bank-bank komersial merespons pemotongan suku bunga kebijakan dengan menurunkan suku bunga kredit. Akibatnya, rumah tangga dan bisnis meminjam lebih banyak karena lebih murah.Mereka menggunakan pinjaman yang lebih murah untuk membeli barang dan jasa. Seiring meningkatnya permintaan barang, bisnis meresponsnya dengan meningkatkan produksi mereka

Agen Ekonomi Menjadi Lebih Optimis

Rumah tangga dan bisnis menjadi lebih percaya diri. Mereka mengaitkan suku bunga yang lebih rendah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di masa depan. Mereka mengharapkan pendapatan rumah tangga menjadi lebih tinggi dan keuntungan perusahaan meningkat.Optimisme ini mendorong rumah tangga untuk meningkatkan konsumsi sekarang. Bisnis juga ingin memesan beberapa barang modal, terutama untuk peralatan ringan.

Penurunan suku bunga pinjaman

Bank-bank komersial merespons pemotongan suku bunga kebijakan dengan menurunkan suku bunga kredit. Akibatnya, rumah tangga dan bisnis meminjam lebih banyak karena lebih murah.Mereka menggunakan pinjaman yang lebih murah untuk membeli barang dan jasa. Seiring meningkatnya permintaan barang, bisnis meresponsnya dengan meningkatkan produksi mereka.

Agen ekonomi menjadi lebih optimis

Rumah tangga dan bisnis menjadi lebih percaya diri. Mereka mengaitkan suku bunga yang lebih rendah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di masa depan. Mereka mengharapkan pendapatan rumah tangga menjadi lebih tinggi dan keuntungan perusahaan meningkat.Optimisme ini mendorong rumah tangga untuk meningkatkan konsumsi sekarang. Bisnis juga ingin memesan beberapa barang modal, terutama untuk peralatan ringan.

 

 

Harga aset meningkat

Harga aset cenderung naik. Itu karena nilai sekarang dari perkiraan arus kas masa depan meningkat. Investor menyukai obligasi karena harga akan cenderung tumbuh ketika suku bunga turun. Meningkatnya prospek laba perusahaan juga mendorong kenaikan harga saham. Akibatnya, kekayaan rumah tangga meningkat.

Harga Aset Meningkat

Harga aset cenderung naik. Itu karena nilai sekarang dari perkiraan arus kas masa depan meningkat. Investor menyukai obligasi karena harga akan cenderung tumbuh ketika suku bunga turun. Meningkatnya prospek laba perusahaan juga mendorong kenaikan harga saham. Akibatnya, kekayaan rumah tangga meningkat.

 

REFERENSI

https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/moneter/default.aspx

https://cerdasco.com/mekanisme-transmisi-kebijakan-moneter/

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN EKONOMI MONETER DAN EFEKTIFITAS EKONOMI MONETER DI INDONESIA

JUMLAH UANG BEREDAR DI INDONESIA TAHUN 2019-2021

PENGERTIAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL