MEKANISME TRASMISI KEBIJAKAN MONETER
Tujuan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Tujuan
ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
yang sebagaimana diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009
pada pasal 7. Kestabilan Rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi
pertama kestabilan nilai Rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang
dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Sementara itu, dimensi
kedua terkait dengan kestabilan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara
lain. Indonesia menganut sistem nilai tukar mengambang (free floating). Namun,
peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan system keuangan.
Dalam
upaya mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia sejak 1 Juli 2005 menerapkan
kerangka kebijakan moneter Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka
kebijakan tersebut dipandang sesuai dengan mandat dan aspek kelembagaan yang
diamanatkan oleh Undang-Undang. Dalam kerangka ini, inflasi merupakan sasaran
yang diutamakan (overriding
objective). Bank Indonesia terus melakukan berbagai penyempurnaan
kerangka kebijakan moneter, sesuai dengan perubahan dinamika dan tantangan
perekonomian yang terjadi, guna memperkuat efektivitasnya.
Transmisi Kebijakan Moneter
Tujuan akhir
kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang
salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Untuk
mencapai tujuan itu, Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR)
sebagai instrumen kebijakan utama untuk memengaruhi aktivitas kegiatan
perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi. Proses tersebut atau
transmisi dari keputusan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sampai
dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut melalui berbagai channel dan
memerlukan waktu (time lag).
Mekanisme transmisi
kebijakan moneter ini memerlukan waktu (time lag). Time lag masing-masing jalur bisa berbeda.
Dalam kondisi normal, perbankan akan merespons kenaikan/penurunan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR)
dengan kenaikan/penurunan suku bunga perbankan. Namun demikian, apabila
perbankan melihat risiko perekonomian cukup tinggi, respons perbankan terhadap
penurunan suku bunga BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) akan lebih lambat.
Sebaliknya, apabila perbankan sedang melakukan konsolidasi untuk memperbaiki
permodalan, penurunan suku bunga kredit dan peningkatan permintaan kredit tidak
selalu direspons dengan menaikkan penyaluran kredit. Di sisi permintaan,
penurunan suku bunga kredit perbankan juga tidak selalu direspons oleh
meningkatnya permintaan kredit dari masyarakat apabila prospek perekonomian
sedang lesu. Efektivitas transmisi kebijakan moneter dipengaruhi oleh
kondisi eksternal, sektor keuangan dan perbankan, serta sektor riil. ![]()
Pada jalur suku bunga, perubahan BI 7DRR memengaruhi suku bunga
deposito dan suku bunga kredit perbankan. Bank Indonesia dapat menggunakan
kebijakan moneter yang ketat melalui peningkatan suku bunga yang berdampak pada
permintaan agregat sehingga menurunkan tekanan inflasi. Sebaliknya, penurunan
suku bunga BI 7DRR akan menurunkan suku bunga kredit sehingga permintaan kredit
dari perusahaan dan rumah tangga meningkat. Penurunan suku bunga kredit juga
menurunkan biaya modal perusahaan untuk melakukan investasi. Hal ini
meningkatkan aktivitas konsumsi dan investasi sehingga mendorong perekonomian.
Perubahan
suku bunga BI 7DRR dapat memengaruhi nilai tukar (jalur nilai tukar). Kenaikan
BI 7DRR, sebagai contoh, akan mendorong kenaikan selisih antara suku bunga di
Indonesia dengan suku bunga luar negeri. Dengan melebarnya selisih suku bunga
tersebut mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke dalam
instrumen-instrumen keuangan di Indonesia, karena mereka akan mendapatkan
tingkat pengembalian yang lebih tinggi. Aliran modal masuk asing ini pada
gilirannya akan mendorong apresiasi nilai tukar Rupiah. Apresiasi Rupiah
mengakibatkan harga barang impor lebih murah dan barang ekspor kita di luar
negeri menjadi lebih mahal atau kurang kompetitif sehingga akan mendorong impor
dan mengurangi ekspor. Apresiasi nilai tukar tersebut akan berdampak pada
penurunan tekanan inflasi.
Perubahan suku bunga BI 7DRR juga memengaruhi perekonomian makro melalui
perubahan harga aset. Kenaikan suku bunga akan menurunkan harga aset seperti
saham dan obligasi, sehingga mengurangi kekayaan individu dan perusahaan yang
pada gilirannya mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan kegiatan ekonomi
seperti konsumsi dan investasi. Hal ini akan mengurangi permintaan agregat
sehingga menurunkan tekanan inflasi.
Dampak
perubahan suku bunga pada kegiatan ekonomi juga memengaruhi ekspektasi publik
terhadap inflasi (jalur ekspektasi). Penurunan suku bunga akan mendorong
aktivitas ekonomi dan pada akhirnya inflasi akan mendorong pekerja untuk
mengantisipasi kenaikan inflasi dengan meminta upah yang lebih tinggi. Upah ini
pada akhirnya akan dibebankan oleh produsen kepada konsumen melalui kenaikan
harga.
Mekanisme transmisi kebijakan moneter ini memerlukan waktu (time
lag). Time lag masing-masing jalur bisa berbeda. Dalam kondisi normal,
perbankan akan merespons kenaikan/penurunan BI 7DRR dengan kenaikan/penurunan
suku bunga perbankan. Namun demikian, apabila perbankan melihat risiko
perekonomian cukup tinggi, respons perbankan terhadap penurunan suku bunga BI
7DRR akan lebih lambat. Sebaliknya, apabila perbankan sedang melakukan
konsolidasi untuk memperbaiki permodalan, penurunan suku bunga kredit dan
peningkatan permintaan kredit tidak selalu direspons dengan menaikkan
penyaluran kredit. Di sisi permintaan, penurunan suku bunga kredit perbankan
juga tidak selalu direspons oleh meningkatnya permintaan kredit dari masyarakat
apabila prospek perekonomian sedang lesu. Efektivitas transmisi kebijakan
moneter dipengaruhi oleh kondisi eksternal, sektor keuangan dan perbankan,
serta sektor riil.
Transparansi dan
Komunikasi
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004 dan UU No. 6 tahun 2009,
pada pasal 4 ayat 2 tertera bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang
independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Pemberian
independensi tersebut, diimbangi dengan pelaksanaan transparansi dan
akuntabilitas.
Transparansi
Prinsip yang mendasari transparansi kebijakan moneter adalah
agar informasi yang disampaikan memungkinkan publik untuk memahami dan mampu
mengantisipasi keputusan-keputusan bank sentral untuk mencapai target akhir
yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, cakupan informasi yang disampaikan
kepada publik meliputi aspek berikut:
- Tujuan
Bank sentral menyampaikan secara jelas dan konsisten mengenai apa yang akan dicapai dari kebijakan moneter, baik mengenai tujuan akhir maupun tujuan jangka pendek, serta rasionalitas dari penetapan tujuan tersebut. - Metode
Bank sentral transparan terkait aktivitas prosedural dalam kebijakan moneter menyampaikan operasi moneter yang dilakukan, hasil prakiraan dan model ekonomi yang dipergunakan termasuk gambaran pokok dan asumsi-asumsi yang digunakan). Hal tersebut untuk membentuk ekspektasi di pasar keuangan serta menghindari dan meminimalkan gejolak yang terjadi di pasar. Selain itu, hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap kebijakan moneter bank sentral. - Pengambilan keputusan
Bank sentral mengumumkan kebijakan yang ditempuh dengan pertimbangan yang mendasarinya, misalnya keputusan mengenai suku bunga kebijakan, segera setelah keputusan tersebut diambil.
Selain
itu, ada beberapa pokok cakupan transparansi mengenai kebijakan moneter yang
baik yang tertuang dalam “Code of Good Practices on Transparency in Monetary
and Financial Policies”. Dokumen tersebut dikembangkan oleh IMF sejak tahun
1999 dan kini telah diikuti oleh banyak negara anggotanya. Beberapa pokok
cakupan transparansi tersebut antara lain:
- Kejelasan
mengenai peran, wewenang, dan tujuan otoritas kebijakan moneter.
- Keterbukaan
mengenai proses perumusan dan pelaporan kebijakan moneter.
- Ketersediaan
informasi kebijakan moneter kepada publik.
- Akuntabilitas
dan jaminan integritas dari otoritas moneter.
Komunikasi
Kebijakan Moneter
Efektivitas
kebijakan moneter dapat ditingkatkan melalui komunikasi yang efektif, terlebih
dalam kondisi meningkatnya ketidakpastian. Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter hanya dapat memengaruhi secara langsung suku bunga jangka pendek,
sementara suku bunga jangka panjang lebih ditentukan oleh ekspektasi kebijakan moneter ke depan yang dapat diarahkan melalui komunikasi kebijakan.
Komunikasi turut berperan dalam penguatan transparansi dan
akuntabilitas Bank Indonesia dengan cara memberikan pemahaman kepada publik
terkait kebijakan moneter secara keseluruhan, membantu menggerakkan ekspektasi
publik dan pelaku pasar, serta mengurangi ketidakpastian ke depan. Komunikasi
kebijakan moneter Bank Indonesia dilakukan melalui berbagai media antara lain:
- Siaran
Pers dan Konferensi Pers
- Publikasi
berupa Laporan Kebijakan Moneter, Indonesia: Perekonomian Terkini dan
Respons Kebijakan, Laporan Perekonomian Indonesia, Laporan Triwulanan DPR
RI dll.
- Website Bank Indonesia
- Talkshow di radio dan televisi
- Seminar/Diskusi
dengan stakeholders
- Diseminasi
di daerah
Akuntabilitas
UU
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diamandemen dengan UU
No. 3 Tahun 2004 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 6/2009) mengamanatkan akuntabilitas Bank Indonesia dalam
pelaksanaan tugas wewenang, dan anggaran.
Prinsip
akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia diterapkan
dengan cara menyampaikan informasi langsung kepada masyarakat luas melalui
media massa pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan
moneter pada tahun sebelumnya, serta rencana kebijakan moneter dan penetapan
sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut
juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
Akuntabilitas juga terkait erat dengan independensi. Semakin besarnya
independensi yang diberikan kepada bank sentral menuntut pula pentingnya
akuntabilitas.
Koordinasi
dan Pengendalian Inflasi
Inflasi
yang rendah dan stabil diperlukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
sesuai dengan tujuan kebijakan makro. Namun, sumber tekanan inflasi tidak hanya
berasal dari permintaan yang dapat dikelola oleh Bank Indonesia, tetapi juga
berasal dari sisi penawaran, yakni berkaitan dengan produksi dan distribusi
barang. Selain itu, shocks dari inflasi juga dapat berasal
dari kebijakan pemerintah terkait dengan barang-barang yang termasuk ke dalam
kelompok administered price (kelompok barang yang harganya
diatur oleh Pemerintah) seperti harga BBM dan komoditas energi lainnya. Oleh
karena itu, diperlukan bauran kebijakan untuk dapat mencapai tujuan tersebut.
Bank
Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah dalam melakukan pengendalian inflasi,
baik dalam ruang lingkup daerah maupun nasional. Sementara itu, Pemerintah
berperan dalam mengendalikan ekspektasi inflasi dan mengelola penawaran,
diantaranya pengelolaan terhadap pasokan, distribusi, konektivitas, rantai
perdagangan, dan subsidi. Sinergi dibentuk untuk mengendalikan inflasi agar
tetap berada pada kisaran sasaran akhir yang telah ditetapkan dengan cara
membentuk Tim Pengendalian Inflasi (TPI). TPI di level pusat terbentuk sejak
tahun 2005, kemudian diperkuat dengan pembentukan TPI di level daerah sejak
tahun 2008.
Koordinasi
pengendalian inflasi diperkuat dengan landasan hukum berupa Perpres No.23/2017
tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN). Keppres tersebut menaungi
mekanisme koordinasi pengendalian inflasi melalui pembentukan Tim Pengendalian
Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan Tim
Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota.
Produk
turunan dari dasar hukum ini selanjutnya ditindaklanjuti melalui diterbitkannya
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.10 Tahun 2017 tentang
Mekanisme dan Tata Kerja TPIP, TPID Provinsi, dan TPID Kabupaten/Kota,
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.148 tahun 2017 tentang
Tugas dan Keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi
Pusat (TPIP), dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.500.05-8135 Tahun 2017
tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah. Fokus program pengendalian inflasi
adalah 4K, yakni:
- Keterjangkauan
harga.
- Ketersediaan
pasokan.
- Kelancaran
distribusi.
- Komunikasi
efektif.
Saluran Mekanisme
Transmisi Kebijakan Moneter Kasus Suku Bunga Bunga Yang Lebih Rendah
Penurunan suku bunga pinjaman
Bank-bank komersial merespons
pemotongan suku bunga kebijakan dengan menurunkan suku bunga
kredit. Akibatnya, rumah tangga dan bisnis meminjam lebih banyak karena
lebih murah.Mereka menggunakan pinjaman yang lebih murah untuk membeli barang
dan jasa. Seiring meningkatnya permintaan barang, bisnis meresponsnya dengan
meningkatkan produksi mereka
Agen Ekonomi Menjadi Lebih Optimis
Rumah tangga dan bisnis menjadi
lebih percaya diri. Mereka mengaitkan suku bunga yang lebih rendah dengan
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di masa depan. Mereka mengharapkan
pendapatan rumah tangga menjadi lebih tinggi dan keuntungan perusahaan
meningkat.Optimisme ini mendorong rumah tangga untuk meningkatkan konsumsi
sekarang. Bisnis juga ingin memesan beberapa barang modal, terutama untuk peralatan ringan.
Penurunan suku bunga pinjaman
Bank-bank komersial merespons
pemotongan suku bunga kebijakan dengan menurunkan suku bunga
kredit. Akibatnya, rumah tangga dan bisnis meminjam lebih banyak karena
lebih murah.Mereka menggunakan pinjaman yang lebih murah untuk membeli barang
dan jasa. Seiring meningkatnya permintaan barang, bisnis meresponsnya
dengan meningkatkan produksi mereka.
Agen ekonomi menjadi lebih optimis
Rumah tangga dan bisnis menjadi
lebih percaya diri. Mereka mengaitkan suku bunga yang lebih rendah dengan
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di masa depan. Mereka mengharapkan
pendapatan rumah tangga menjadi lebih tinggi dan keuntungan perusahaan
meningkat.Optimisme ini mendorong rumah tangga untuk meningkatkan konsumsi
sekarang. Bisnis juga ingin memesan beberapa barang modal, terutama untuk peralatan ringan.
Harga aset meningkat
Harga aset cenderung naik. Itu
karena nilai sekarang dari perkiraan arus kas masa depan
meningkat. Investor menyukai obligasi karena harga akan cenderung tumbuh
ketika suku bunga turun. Meningkatnya prospek laba perusahaan juga
mendorong kenaikan harga saham. Akibatnya, kekayaan rumah tangga
meningkat.
Harga Aset Meningkat
Harga aset cenderung naik. Itu
karena nilai sekarang dari perkiraan arus kas masa depan
meningkat. Investor menyukai obligasi karena harga akan cenderung tumbuh
ketika suku bunga turun. Meningkatnya prospek laba perusahaan juga
mendorong kenaikan harga saham. Akibatnya, kekayaan rumah tangga
meningkat.
REFERENSI
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/moneter/default.aspx
https://cerdasco.com/mekanisme-transmisi-kebijakan-moneter/
Menarik👍👍
BalasHapus